02 – Tabungan

FATWA
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
NO: 02/DSN-MUI/IV/2000
Tentang
TABUNGAN

Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : FATWA TENTANG TABUNGAN
Pertama : Tabungan ada dua jenis:
1.      Tabungan yang tidak dibenarkan secara syari’ah, yaitu tabungan yang berdasarkan perhitungan bunga.
2.      Tabungan yang dibenarkan, yaitu tabungan yang berdasarkan prinsip Mudharabah dan Wadi’ah.

Kedua : Ketentuan Umum Tabungan berdasarkan Mudharabah:
1.      Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai [...]

01 – Giro

FATWA
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
NO: 01/DSN-MUI/IV/2000
Tentang
GIRO

Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : FATWA TENTANG GIRO
Pertama : Giro ada dua jenis:

Giro yang tidak dibenarkan secara syari’ah, yaitu giro yang berdasarkan perhitungan bunga.
Giro yang dibenarkan secara syari’ah, yaitu giro yang berdasarkan prinsip Mudharabah dan Wadi’ah.

Kedua : Ketentuan Umum Giro berdasarkan Mudharabah:

Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul [...]