Posted on 3 May, 2008 by indrakarlesa
FATWA
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
NO: 02/DSN-MUI/IV/2000
Tentang
TABUNGAN
Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : FATWA TENTANG TABUNGAN
Pertama : Tabungan ada dua jenis:
1. Tabungan yang tidak dibenarkan secara syari’ah, yaitu tabungan yang berdasarkan perhitungan bunga.
2. Tabungan yang dibenarkan, yaitu tabungan yang berdasarkan prinsip Mudharabah dan Wadi’ah.
Kedua : Ketentuan Umum Tabungan berdasarkan Mudharabah:
1. Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai [...]
Filed under: Bank Syariah | Leave a Comment »
Posted on 3 May, 2008 by indrakarlesa
FATWA
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
NO: 01/DSN-MUI/IV/2000
Tentang
GIRO
Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : FATWA TENTANG GIRO
Pertama : Giro ada dua jenis:
Giro yang tidak dibenarkan secara syari’ah, yaitu giro yang berdasarkan perhitungan bunga.
Giro yang dibenarkan secara syari’ah, yaitu giro yang berdasarkan prinsip Mudharabah dan Wadi’ah.
Kedua : Ketentuan Umum Giro berdasarkan Mudharabah:
Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul [...]
Filed under: Bank Syariah | Leave a Comment »