Posted on 22 May, 2008 by indrakarlesa
FATWA
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
NO: 04/DSN-MUI/IV/2000
Tentang
MURABAHAH
Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : FATWA TENTANG MURABAHAH
Pertama : Ketentuan Umum Murabahah dalam Bank Syari’ah:
Bank dan nasabah harus melakukan akad murabahah yang bebas riba.
Barang yang diperjualbelikan tidak diharamkan oleh syari’ah Islam.
Bank membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati kualifikasinya.
Bank membeli barang yang diperlukan nasabah [...]
Filed under: Bank Syariah | Leave a Comment »
Posted on 22 May, 2008 by indrakarlesa
FATWA
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
NO: 03/DSN-MUI/IV/2000
Tentang
DEPOSITO
Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : FATWA TENTANG TABUNGAN
Pertama : Tabungan ada dua jenis:
Deposito yang tidak dibenarkan secara syari’ah, yaitu Deposito yang berdasarkan perhitungan bunga.
Deposito yang dibenarkan, yaitu Deposito yang berdasarkan prinsip Mudharabah.
Kedua : Ketentuan Umum Tabungan berdasarkan Mudharabah:
Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul maal atau pemilik [...]
Filed under: Bank Syariah | Leave a Comment »
Posted on 3 May, 2008 by indrakarlesa
FATWA
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
NO: 02/DSN-MUI/IV/2000
Tentang
TABUNGAN
Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : FATWA TENTANG TABUNGAN
Pertama : Tabungan ada dua jenis:
1. Tabungan yang tidak dibenarkan secara syari’ah, yaitu tabungan yang berdasarkan perhitungan bunga.
2. Tabungan yang dibenarkan, yaitu tabungan yang berdasarkan prinsip Mudharabah dan Wadi’ah.
Kedua : Ketentuan Umum Tabungan berdasarkan Mudharabah:
1. Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai [...]
Filed under: Bank Syariah | Leave a Comment »
Posted on 3 May, 2008 by indrakarlesa
FATWA
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
NO: 01/DSN-MUI/IV/2000
Tentang
GIRO
Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : FATWA TENTANG GIRO
Pertama : Giro ada dua jenis:
Giro yang tidak dibenarkan secara syari’ah, yaitu giro yang berdasarkan perhitungan bunga.
Giro yang dibenarkan secara syari’ah, yaitu giro yang berdasarkan prinsip Mudharabah dan Wadi’ah.
Kedua : Ketentuan Umum Giro berdasarkan Mudharabah:
Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul [...]
Filed under: Bank Syariah | Leave a Comment »
Posted on 2 May, 2008 by indrakarlesa
Dahsyat dan luar biasa !!!
Muhasan asal cipondoh tangerang menurut pengakuannya di acara Empat Mata, kamis 01 Mei 2008 telah 94 kali menikah. Pria yang sekarang berusia + 74 tahun ini pertama menikah pada usia 15 tahun. Menurut pengakuannya ia menikahi beberapa wanita normal serta beberapa yang perlu dibantu kehidupannya seperti wanita cacat (bisu, pincang, [...]
Filed under: Aneh Tapi Nyata | Leave a Comment »