Cintamu Seperti….

Kutulis sebuah nama diatas pasir  parangkusumo

dan membiarkan ombak melarungkannya pergi….

Mencintaimu seperti kabut pagi

membutakan mataku dari yang lain…

Mencintaimu seperti kabut pagi

melingkupiku namun tak tersentuh….

Mencintaimu seperti kabut pagi

menemaniku menyongsong hangat mentari

by : DP – 171108 : 04 pm

Today’s Wisdom Quote

Motivator terbesar bagi seorang manusia adalah rasa sakit dan cinta, karena keduanya senantiasa mampu mengarahkan manusia untuk tumbuh dan berkembang dijalur yang benar

(W.Oesman Wijaya – www.motivasi-sukses.com)

 

luka masa lalu

by : al – singapore
Setetes embun itu menetes..
membasahi luka di hati ku
membasuh hangat menghapus perih
menebarkan wanginya cinta di jiwa
sesaat tertegun aku oleh indahnya
terlena dibuai oleh sejuknya

ku tak ingat lagi akan luka menganga yang berkali-kali membuatku menjerit tersakiti
telah ku lupakan masa-masa pahit di jalan ku
tapi entah mengapa embun itu tak abadi
ia mengering perlahan mengingatkanku lagi akan rasa perih itu
bahkan menambah sesak nafasku
oh Tuhan apa yang sebenarnya terjadi by : al – singapore

aku tak kunjung mengerti kini ku hanya bisa terdiam merenungi..

04 – Murabahah



FATWA
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
NO: 04/DSN-MUI/IV/2000
Tentang
MURABAHAH




Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : FATWA TENTANG MURABAHAH

Pertama : Ketentuan Umum Murabahah dalam Bank Syari’ah:

  1. Bank dan nasabah harus melakukan akad murabahah yang bebas riba.
  2. Barang yang diperjualbelikan tidak diharamkan oleh syari’ah Islam.
  3. Bank membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati kualifikasinya.
  4. Bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri, dan pembelian ini harus sah dan bebas riba.
  5. Bank harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara hutang.
  6. Bank kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah (pemesan) dengan harga jual senilai harga beli plus keuntungannya. Dalam kaitan ini Bank harus memberitahu secara jujur harga pokok barang kepada nasabah berikut biaya yang diperlukan.
  7. Nasabah membayar harga barang yang telah disepakati tersebut pada jangka waktu tertentu yang telah disepakati.
  8. Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan akad tersebut, pihak bank dapat mengadakan perjanjian khusus dengan nasabah.
  9. Jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang, secara prinsip, menjadi milik bank.


Kedua : Ketentuan Murabahah kepada Nasabah:

  1. Nasabah mengajukan permohonan dan perjanjian pembelian suatu barang atau aset kepada bank.
  2. Jika bank menerima permohonan tersebut, ia harus membeli terlebih dahulu aset yang dipesannya secara sah dengan pedagang.
  3. Bank kemudian menawarkan aset tersebut kepada nasabah dan nasabah harus menerima (membeli)nya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakatinya, karena secara hukum perjanjian tersebut mengikat; kemudian kedua belah pihak harus membuat kontrak jual beli.
  4. Dalam jual beli ini bank dibolehkan meminta nasabah untuk membayar uang muka saat menandatangani kesepakatan awal pemesanan.
  5. Jika nasabah kemudian menolak membeli barang tersebut, biaya riil bank harus dibayar dari uang muka tersebut.
  6. Jika nilai uang muka kurang dari kerugian yang harus ditanggung oleh bank, bank dapat meminta kembali sisa kerugiannya kepada nasabah.
  7. Jika uang muka memakai kontrak ‘urbun sebagai alternatif dari uang muka, maka
    a. jika nasabah memutuskan untuk membeli barang tersebut, ia tinggal membayar sisa harga.
    b. jika nasabah batal membeli, uang muka menjadi milik bank maksimal sebesar kerugian yang ditanggung oleh bank akibat pembatalan tersebut; dan jika uang muka tidak mencukupi, nasabah wajib melunasi kekurangannya.


Ketiga : Jaminan dalam Murabahah:

  1. Jaminan dalam murabahah dibolehkan, agar nasabah serius dengan pesanannya.
  2. Bank dapat meminta nasabah untuk menyediakan jaminan yang dapat dipegang.


Keempat : Hutang dalam Murabahah:

  1. Secara prinsip, penyelesaian hutang nasabah dalam transaksi murabahah tidak ada kaitannya dengan transaksi lain yang dilakukan nasabah dengan pihak ketiga atas barang tersebut. Jika nasabah menjual kembali barang tersebut dengan keuntungan atau kerugian, ia tetap berkewajiban untuk menyelesaikan hutangnya kepada bank.
  2. Jika nasabah menjual barang tersebut sebelum masa angsuran berakhir, ia tidak wajib segera melunasi seluruh angsurannya.
  3. Jika penjualan barang tersebut menyebabkan kerugian, nasabah tetap harus menyelesaikan hutangnya sesuai kesepakatan awal. Ia tidak boleh memperlambat pembayaran angsuran atau meminta kerugian itu diperhitungkan.


Kelima : Penundaan Pembayaran dalam Murabahah:

  1. Nasabah yang memiliki kemampuan tidak dibenarkan menunda penyelesaian hutangnya.
  2. Jika nasabah menunda-nunda pembayaran dengan sengaja, atau jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.


Keenam : Bangkrut dalam Murabahah:

Jika nasabah telah dinyatakan pailit dan gagal menyelesaikan hutangnya, bank harus menunda tagihan hutang sampai ia menjadi sanggup kembali, atau berdasarkan kesepakatan.

Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 26 Dzulhijjah 1420 H /
1 April 2000 M

 

03 – Deposito



FATWA
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
NO: 03/DSN-MUI/IV/2000
Tentang
DEPOSITO




Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : FATWA TENTANG TABUNGAN

Pertama : Tabungan ada dua jenis:

  1. Deposito yang tidak dibenarkan secara syari’ah, yaitu Deposito yang berdasarkan perhitungan bunga.
  2. Deposito yang dibenarkan, yaitu Deposito yang berdasarkan prinsip Mudharabah.


Kedua : Ketentuan Umum Tabungan berdasarkan Mudharabah:

  1. Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul maal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana.
  2. Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya mudharabah dengan pihak lain.
  3. Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
  4. Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
  5. Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional deposito dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.
  6. Bank tidak diperkenankan untuk mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.

Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 26 Dzulhijjah 1420 H /
1 April 2000 M

02 – Tabungan



FATWA
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
NO: 02/DSN-MUI/IV/2000
Tentang
TABUNGAN




Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : FATWA TENTANG TABUNGAN

Pertama : Tabungan ada dua jenis:

1.      Tabungan yang tidak dibenarkan secara syari’ah, yaitu tabungan yang berdasarkan perhitungan bunga.

2.      Tabungan yang dibenarkan, yaitu tabungan yang berdasarkan prinsip Mudharabah dan Wadi’ah.


Kedua : Ketentuan Umum Tabungan berdasarkan Mudharabah:

1.      Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul mal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana.

2.      Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya mudharabah dengan pihak lain.

3.      Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang.

4.      Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.

5.      Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional tabungan dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.

6.      Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.


Ketiga : Ketentuan Umum Tabungan berdasarkan Wadi’ah:

1.      Bersifat simpanan.

2.      Simpanan bisa diambil kapan saja (on call) atau berdasarkan kesepakatan.

3.      Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (‘athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.

Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 26 Dzulhijjah 1420 H /
1 April 2000 M

 

01 – Giro



FATWA
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
NO: 01/DSN-MUI/IV/2000
Tentang
GIRO




Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : FATWA TENTANG GIRO

Pertama : Giro ada dua jenis:

  1. Giro yang tidak dibenarkan secara syari’ah, yaitu giro yang berdasarkan perhitungan bunga.
  2. Giro yang dibenarkan secara syari’ah, yaitu giro yang berdasarkan prinsip Mudharabah dan Wadi’ah.


Kedua : Ketentuan Umum Giro berdasarkan Mudharabah:

  1. Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul maal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana.
  2. Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya mudharabah dengan pihak lain.
  3. Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
  4. Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
  5. Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional giro dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.
  6. Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.


Ketiga : Ketentuan Umum Giro berdasarkan Wadi’ah:

  1. Bersifat titipan.
  2. Titipan bisa diambil kapan saja (on call).
  3. Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (‘athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.

Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 26 Dzulhijjah 1420 H /
1 April 2000 M

 

94 kali Menikah (90 kali dengan Gadis, 4 kali dengan Janda)

Dahsyat dan luar biasa !!!

Muhasan asal cipondoh tangerang menurut pengakuannya di acara Empat Mata, kamis 01 Mei 2008 telah 94 kali menikah. Pria yang sekarang berusia + 74 tahun ini pertama menikah pada usia 15 tahun. Menurut pengakuannya ia menikahi beberapa wanita normal serta beberapa yang perlu dibantu kehidupannya seperti wanita cacat (bisu, pincang, dsb). Dari pernikahannya sebanyak 94 kali itu ia memiliki 16 anak dan puluhan cucu/cicit. Menurut pengakuannya pula saat masih muda dahulu, ia mampu selama 1 (satu) tahun penuh tidak pernah absen memberikan ‘nafkah bathin’ kepada semua istri-istrinya, Edan…luar biasa !!! bahkan semua istrinya akur dan tidak pernah marah. Sampai ‘Bos Jamu Jago’ Jaya Suprana geleng-geleng ingin tahu apa resepnya sehingga bisa “Kuat dan Tahan melayani tanpa absen setahun penuh!”

 

Mau tau resep dan jawaban dari Pak Muhasan ?? Penting banget ini buat yang merasa Pria Sejati ! jangan sampai pasangan kita merasa kecewa dengan pelayanan yang ada saat ini, sudah jarang…loyo pula !! atau mungkin ada pendapat dari para pria sejati dan wanita hebat lewat forum ini? monggo mawon….

Seleb Ngelamar Pilkada

Melihat fenomena seleb indonesia yang pada ngelamar di Pilkada, entah menjadi kandidat gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, or jabatan politis lainnya, seakan dunia perpolitikan di Indonesia, diwarnai gemerlap bintang dunia artis. “Kelatahan” (kalo boleh dibilang melalui ungkapan) para seleb tidak sepenuhnya merupakan sebuah kesalahan, karena kalau mau dibilang dunia politik dan dunia selebriti (seni) bagai dua sisi yang berbeda seperti bumi dan langit. Tapi mengingat iklim keterbukaan setelah era orde baru tumbang pada saat reformasi, semua warganegara (tidak terkecuali seleb/artis) dimungkinkan ikut dalam pesta demokrasi (seperti halnya Pilkada). Pinangan dari partai politik kepada calon membuat ‘gairah’ baru yang ikut meramaikan bursa kandidat dari intern partai tersebut. Apalagi dengan konsep pemilihan langsung seperti saat ini, sudah tentu keuntungan calon kandidat yang merupakan seleb/artis adalah telah dikenal lebih dahulu oleh masyarakat luas melalui layar kaca, layar lebar, koran, atau majalah. Sebut saja Rano Karno, Dede Yusuf yang telah sukses pada kancah perpolitikan (Baca : Pilkada) tentunya hal ini dapat menjadi inspirasi bagi seleb/artis-artis lainnya untuk mencoba mengadu nasib didunia perpolitikan, seperti artis dangdut Syaiful Jamil yang akan mencoba peruntungan menjadi calo wakil walikota Serang, sebuah good news bagi para seleb indonesia yang lain yang mungkin akan mencalonkan (baca :latah) ikut Pilkada.  Ya..namanya juga sedang bertaruh nasib, sapa tau nasib bagus berpihak, jalan menjadi pejabat terbuka lebar. Jadi kita tunggu saja lagi siapa seleb indonesia berikutnya yang ikutan latah melamar Pilkada? Harapan pribadi semoga seleb yang sudah jadi pejabat didaerahnya tidak kaget dengan dunia baru yang berbeda dari dunia sebelumnya (dunia keartisan), sehingga bisa berhasil membangun daerahnya dan tidak ikut latah-latahan cari proyek dan cari komisi….hehehe ntar ketauan KPK loh! Semoga …………………….

Daftar HOT SPOT di Surabaya

Cafe/Resto
1 Gloria Jean’s Coffees Galaxy Mall Lt. Dasar
2 Cafe Ndok Ceplok, Jl. Tumapel No. 41
3 Country Heritage Resort, Nginden Intan Utara No. 7
4 Cita Selera /The Duck King, Galaxy Mall Lt. 2
5 Mc Donald Mulyosari
6 Cafe Makan Time, Jl. Mojopahit
7 Resto Delisia Nginden Intan Raya No. 1A
8 Mc Donald Raya Darmo
9 De Excelso Mal Galaxy – Dharmahusada
10 RM Legok Asri, Sepanjang
11 Pondok Tempo Dulu, Jl. Sulawesi 54
12 Kafe Excelso, Galaxy Mall Extension
13 Mc Donald Plasa Marina
14 Golf Graha Family
15 Dome Café Pakuwon Supermall
16 RM Ria Kombes M. Duryat
17 Pondok Tempo Dulu Puri Widya Kencana Citraland
18 Sea Master Restoran Bundaran HR Muhammad
19 Exelso Surabaya Plaza Jl. Pemuda
20 Café X Tunjungan Plasa Tunjungan Plaza Lt3
21 RM Thai Express Tunjungan Plaza 3 LG
22 McDonald Basuki Rahmad
23 Dome Café Tunjungan Plaza Lt3
24  Cita Selera /The Duck King Tunjungan Plaza 4 LG
25 Resto Dapur Desa Jl. Basuki Rachmat
26 Telkom Café Tunjungan Plaza 2
27 Tomodachi Café Jl. Embong Ploso
28 Hugo’s Café Sheraton Hotel
29 Water Front Café Jl. Kedungsari
30 Coffee Toffee Wisma Mandiri
31 Golden Meteor Café & Bar
 
Hotel
1 Royal Paza (Food Court)
2 Sinar Hotel, Jl. Raya Pabean No. 136
3 New Grand Park Hotel
4 Hotel Weta Jl Gentengkali
5 Grand Interwisata/Graha Resident
6 Tandes Kondominium Graha family
7 Hotel Royal Regal Jakgung Suprapto
8 Loby Hotel Bisanta Jl. Tegalsari
 
Mall/Plaza
1 Royal Paza (Food Court)
2 Mall Giant A. Yani
3 Mall Sinar Bintoro, Jl. Jemursari
4 Maspion Square
5 Tunjungan Electronic Centre
6 Citi Walk Pakuwon Supermall
7 Foodcourt Tunjungan Plaza lantai 5
 
Office/Perkantoran
1 Lanfar, Jl. Samodra
2 BRI Tower (Lobby) Jl. Basuki Rachmat
3 War Stadium Kantor Telkom DIVRE V Ketintang
4 Graha Pena Jawa Pos
5 Sumber Jaya Sakti, Jl. Jemursari No. 311
6 Zindo Mas Surabaya, Raya Waru No. 55
7 Jimbaran, Tunjungan Plasa
8 WTC – Jl. Pemuda
 

Public Area
1 Taman Bungkul Jl. Raya Darmo
2 Tugu Pahlawan
3 Taman Surya
4 Taman Prestasi (Blk. Grahadi) Jl. Ketabang Kali
5 Monumen Kapal Selam (Monkasel), Jl. Pemuda
Public Service
1 Kantor DPRD
2 Toko Buku Toga Mas Jl. Diponegoro
3 RS Siloam Hospital Jl. Karimunjawa
4 Auto 2000 Jl. Jemursari
5 Auto 2000 Kenjeran
6 Auto 2000 Pecindilan
7 Auto 2000 A. Yani
8 Auto 2000 Jl. Raya Waru
9 Auto 2000 Kertajaya
10 Auto 2000 Basuki Rachmat
11 Auto 2000 Soengkono Jl HR Mohamad
12 MagnetZone Bookstore & Café Jl. BKR Pelajar
13 Plasa TELKOM Mergoyoso
14 Lab Pramita 2, Jl. HR Muhammad
15 Club House Ciputra Golf
16 Dharma Lautan Utama (R Tunggu Dermaga Ujung)
17 RS Pelabuhan (Lobby & Café) Jl Prapat Kurung 1
18 Stasiun KA Ps Turi (R Tunggu Eksekutif & VIP)
19 RSAL Ramelan
20 RSU Haji
21 SAMSAT Manyar, Jl. Kertajaya
22 Astra International Isuzu, Raya Waru
23 Stasiun Gubeng (R. Tunggu Eksekutif)
24 Radio SS, Jl Wonokitri No. 40C
25 Toko Buku Gramedia Kertajaya
26 Lab. Pramita 1 Jl. Adityawarman No. 73-75
27 Badan Perpustakaan Jatim, Jl. Menur
28 Supermarket Carefour, Jl. Ngagel No. 137-138
29 United Motors Centre A. Yani No. 40-44
30 Pura Jala Sidi Anumarta Jl. Juanda
31 Masjid Al – Akbar, Jl. Pagesangan
32 Astra International Daihatsu Jl. Raya Waru
33 Hotel Utami Jl. Juanda
School/Campus
1 Universitas Dr. Soetomo
2 IPH Schools Raya Kedung Baruk No. 114
3 UPN Veteran – Perpustakaan, Kantin Raya Rungkut
4 Mess Uplatda TELKOM Jl. Ketintang No. 156
5 Stikosa AWS, Nginden Intan Timur I No. 18
6 Univ. PGRI Adi Buana (UNIPA), Jl. Ngagel Dadi
7 ITPS, Jl. Ratna, Surabaya
8 Mayura Sentra Musik, Manyar Kertoarjo No. 69
9 Univ.PGRI Adi Buana (UNIPA), Jl. Dukuh Menanggal
10 Univ Narotama, Edutainment Food Court AR Hakim 51
11 Kanwil DikNas P & K Jl. Genteng Kali
12 Unesa Fak. Pedidikan & Perpustakaan Lidah Kulon
13 IAIN-Perpustakaan, A. Yani No. 117
Ditunggu inputan dari rekan-rekan kalo ada tempat HS yang baru di SBY…
sumber : detiksurabaya.com